Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Pengategorian piutang macet sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.
(2) Bagi Wajib Bayar yang telah mendapatkan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan telah
memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi.
(3) Pihak yang melakukan kegiatan aset keuangan digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah mendapat izin dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi dan termasuk dalam daftar Pihak yang dialihkan pengaturan dan pengawasan dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan maka Pihak tidak dikenai biaya perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
