Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengategorian piutang macet sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Bagi Wajib Bayar yang telah mendapatkan perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, dinyatakan telah memperoleh perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, dan penelaahan atas rencana aksi korporasi. (3) Pihak yang melakukan kegiatan aset keuangan digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 ayat (1) huruf a UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah mendapat izin dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi dan termasuk dalam daftar Pihak yang dialihkan pengaturan dan pengawasan dari badan pengawas perdagangan berjangka komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan maka Pihak tidak dikenai biaya perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda