Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal sebelum berakhirnya tahun berjalan, Pungutan dan penerimaan lainnya lebih besar dari rencana kerja dan anggaran Otoritas Jasa Keuangan yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan biaya tahunan sampai dengan 0% (nol persen) pada sisa tahun berjalan setelah mendapat persetujuan Menteri. (2) Pengenaan biaya tahunan sebesar sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan kebutuhan anggaran yang bersumber dari rupiah murni. (3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pengenaan biaya tahunan sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal Wajib Bayar telah melunasi seluruh kewajiban biaya tahunan pada saat Otoritas Jasa Keuangan mengenakan biaya tahunan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelebihan pembayaran yang dihitung secara proporsional triwulanan diperhitungkan pada kewajiban pembayaran periode berikutnya. (5) Dalam hal kegiatan usaha Wajib Bayar berakhir berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (6) Dalam hal masih terdapat Pihak yang tidak melunasi kewajiban pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya sampai dengan waktu pengenaan biaya tahunan sebesar sampai dengan 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penagihan Pungutan dan penerimaan lainnya dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 24.
Koreksi Anda