Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
Penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan prioritas pengembangan industri, jenis layanan, atau produk keuangan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
