Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c dilakukan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan prioritas pengembangan industri, jenis layanan, atau produk keuangan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda