Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
Penyesuaian besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil analisis yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap sebagian besar atau seluruh Pihak, serta pengaruhnya pada pembiayaan kegiatan Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
