Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Penyesuaian besaran Pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan pengajuan permohonan penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Permohonan penyesuaian kewajiban pembayaran Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum batas akhir pembayaran Pungutan.
(3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat informasi:
a. terpenuhinya kriteria kesulitan keuangan, dalam upaya penyehatan, dalam pemberesan, dan/atau kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2);
b. kemampuan keuangan Wajib Bayar yang mengajukan permohonan; dan
c. program kerja dalam rangka perbaikan kondisi perusahaan jika Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN Pungutan lebih kecil dari besaran Pungutan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
(4) Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menentukan Wajib Bayar memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a.
(5) Penyesuaian besaran Pungutan yang ditetapkan kepada Wajib Bayar berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan tanpa pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
