Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran dengan menyampaikan persyaratan: a. surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran disertai dokumen pendukung berupa bukti pembayaran; dan b. dokumen keputusan dari Otoritas Jasa Keuangan dan/atau dokumen terkait lainnya. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pengembalian atas kelebihan pembayaran Pungutan dan penerimaan lainnya berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan. (3) Pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima lengkap. (4) Dalam hal surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran yang diajukan oleh Wajib Bayar tidak disertai dengan dokumen pendukung, surat permohonan pengembalian kelebihan pembayaran dimaksud dianggap belum diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melebihi jangka waktu sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.
Koreksi Anda