Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
Selain Verifikasi terhadap biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Verifikasi terhadap penerimaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan sesuai dengan dokumen hukum dan/atau dokumen perikatan.
Koreksi Anda
