Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan Verifikasi terhadap kewajiban biaya tahunan secara:
a. rutin; dan/atau
b. khusus.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan:
a. pembayaran telah tercatat pada Rekening Otoritas Jasa Keuangan;
b. ketepatan kesesuaian dasar perhitungan pengenaan biaya tahunan; dan/atau
c. ketepatan hasil perhitungan kewajiban.
(3) Verifikasi rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap setiap transaksi pembayaran biaya tahunan.
(4) Verifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan terhadap kewajiban pembayaran biaya tahunan yang terjadi lebih dari 1 (satu) tahun sejak dilakukannya pembayaran biaya tahunan dan perubahan dasar pengenaan Pungutan.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas kewajiban biaya tahunan paling lambat 10 (sepuluh) tahun sebelum pelaksanaan verifikasi.
(6) Dalam hal terdapat pengaturan Verifikasi bagi masing- masing Pihak, ketentuan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pengaturan verifikasi yang berlaku bagi masing-masing Pihak.
(7) Dalam hal terdapat:
a. keterangan tertulis dari Wajib Bayar atas kehendak sendiri yang menyatakan bahwa biaya tahunan yang telah dibayar tidak sesuai dengan kewajibannya;
b. perubahan nilai dasar pengenaan biaya tahunan;
atau
c. indikasi ketidaksesuaian perhitungan kewajiban dan pembayaran biaya tahunan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan Verifikasi secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(8) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan hasil Verifikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Wajib Bayar.
(9) Wajib Bayar dapat meminta klarifikasi secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan atas hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat hasil Verifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan.
(10) Jika setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Wajib Bayar tidak meminta klarifikasi tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan, surat hasil Verifikasi Otoritas Jasa Keuangan bersifat final.
(11) Otoritas Jasa Keuangan memberikan penjelasan atas permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan klarifikasi diterima Otoritas Jasa Keuangan.
(12) Dalam hal terdapat selisih kurang bayar antara biaya tahunan berdasarkan Verifikasi Otoritas Jasa Keuangan dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri, selisih kurang bayar tersebut ditambahkan sebagai kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil Verifikasi.
(13) Dalam hal terdapat selisih lebih bayar antara biaya tahunan berdasarkan Verifikasi Otoritas Jasa Keuangan dikurangi biaya tahunan berdasarkan perhitungan secara mandiri, selisih lebih bayar tersebut dikurangkan dari kewajiban biaya tahunan pada tahun ditetapkan hasil Verifikasi.
(14) Selisih kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (12) atau selisih lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat
(13) ditambahkan atau dikurangkan pada tahap pembayaran terdekat setelah ditetapkannya selisih berdasarkan hasil Verifikasi.
Koreksi Anda
