Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otoritas Jasa Keuangan dapat menyesuaikan pengenaan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b dalam hal terdapat: a. kesalahan aplikasi penerimaan Otoritas Jasa Keuangan; b. kesalahan sistem Bank Tempat Pembayaran; dan/atau c. hal lain yang bukan merupakan wanprestasi Wajib Bayar dan telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda