Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan dan Penerimaan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tagihan pertama yang memuat: a. kewajiban membayar biaya tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal tagihan pertama; dan b. pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kewajiban pembayaran Pungutan yang wajib dibayar karena terlambat melakukan pembayaran dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (2) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan pada surat tagihan pertama, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tagihan kedua yang memuat: a. kewajiban membayar Pungutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada surat tagihan pertama; dan b. pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kewajiban pembayaran Pungutan yang wajib dibayar karena terlambat melakukan pembayaran dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan pada surat tagihan kedua, Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tagihan ketiga yang memuat: a. kewajiban membayar Pungutan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan pada surat tagihan kedua; dan b. pengenaan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari kewajiban pembayaran Pungutan yang wajib dibayar karena terlambat melakukan pembayaran dan paling banyak 48% (empat puluh delapan persen) dari Pungutan yang wajib dibayar dengan ketentuan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. (4) Dalam hal Wajib Bayar tidak melunasi kewajiban pembayaran biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat menambahkan tautan informasi berupa data piutang Wajib Bayar dalam sistem layanan informasi keuangan. (5) Pemberian surat tagihan pertama, surat tagihan kedua, dan surat tagihan ketiga serta pelaporan data Wajib Bayar dalam sistem layanan informasi keuangan merupakan penagihan dengan upaya optimalisasi sebagai prasyarat pengategorian piutang macet. (6) Selain sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b, Wajib Bayar yang tidak melakukan atau terlambat melakukan pembayaran Pungutan dapat dikenai sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda dan/atau tindakan tertentu sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan, setelah disampaikan surat tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Pengenaan sanksi administratif tambahan selain sanksi administratif denda dan/atau tindakan tertentu dapat dianggap sebagai bagian dari optimalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada masyarakat.
Koreksi Anda