Koreksi Pasal II
PERBAN Nomor 2-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 23/POJK.04/2016 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Teks Saat Ini
1. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang telah berinvestasi pada Efek dari calon atau pemegang
Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
2. Reksa Dana terproteksi yang telah berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dilarang melakukan penambahan investasi pada Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
3. Reksa Dana Terproteksi yang telah berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 wajib menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku.
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2020
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIMBOH SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda
