Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 23/POJK.04/2016 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat berupa: a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di dalam maupun di luar negeri; b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik INDONESIA, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik INDONESIA menjadi salah satu anggotanya; c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek; e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing; f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; g. Efek derivatif; dan/atau h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (2) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. diterbitkan oleh: 1. Emiten atau Perusahaan Publik; 2. anak perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang mendapat jaminan penuh dari Emiten atau Perusahaan Publik tersebut; 3. Badan Usaha Milik Negara atau anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara; 4. Pemerintah Republik INDONESIA; 5. Pemerintah Daerah; dan/atau 6. Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan telah memiliki pengalaman dalam melakukan penawaran umum baik penawaran umum saham maupun obligasi; b. memiliki peringkat layak investasi paling rendah idAA atau yang setara pada setiap saat; c. diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; d. informasi peringkat atas Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum telah diumumkan kepada publik dan/atau dapat diakses oleh Lembaga Penilai Harga Efek; e. diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan pada pelaksanaan perjanjian penerbitan Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan f. masuk dalam Penitipan Kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. (3) Efek derivatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: a. diperdagangkan di: 1. Bursa Efek; atau 2. luar Bursa Efek, dengan ketentuan: a) pihak penerbit (lawan transaksi) derivatif adalah Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha dan/atau di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan serta memperoleh peringkat layak investasi dari Perusahaan Pemeringkat Efek; b) valuasi dilakukan secara harian dan wajar; dan c) Efek derivatif dapat dijual atau ditutup posisinya melalui transaksi saling hapus sewaktu- waktu pada nilai wajar; b. memiliki dasar obyek acuan derivatif berupa: 1. Efek; atau 2. Indeks Efek, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a) nilai indeks Efek dipublikasikan secara harian melalui media massa; dan b) informasi tentang indeks Efek dipublikasikan dan tersedia untuk umum; dan c. tidak memiliki potensi kerugian yang lebih besar dari nilai eksposur awal pada saat pembelian Efek derivatif dimaksud; (4) Reksa Dana dengan jenis Reksa Dana pasar uang dan Reksa Dana terproteksi dilarang berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum. 2. Ketentuan ayat (1) huruf l Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda