Koreksi Pasal I
PERBAN Nomor 2-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 23/POJK.04/2016 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5886) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 5 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
