Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
2. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
3. Perseroan adalah perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
4. Direksi adalah organ Bursa Efek yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Bursa Efek untuk kepentingan Bursa Efek, sesuai dengan maksud dan tujuan Bursa Efek serta mewakili Bursa Efek, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
5. Dewan Komisaris adalah organ Bursa Efek yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
6. Anggota Bursa Efek adalah perantara pedagang efek yang telah memperoleh izin usaha Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
7. Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, perantara pedagang efek, dan/atau Manajer Investasi.
8. Perantara Pedagang Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau Pihak lain.