Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilarang melebihi nilai pengikatan agunan.
Koreksi Anda
