Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA ditetapkan: a. Surat Berharga Syariah dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA atau bursa efek negara lain yang termasuk dalam bursa utama, atau memiliki peringkat layak investasi, paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari nilai tercatat Surat Berharga Syariah; b. tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal serta satuan rumah susun yang diikat dengan jaminan fidusia atau hak tanggungan, paling tinggi: 1. 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian apabila: a) penilaian oleh penilai independen dilakukan dalam 18 (delapan belas) bulan terakhir; atau b) penilaian oleh penilai intern dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir; 2. 50% (lima puluh persen) dari penilaian apabila: a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen lebih dari 18 (delapan belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan terakhir; 3. 30% (tiga puluh persen) dari penilaian apabila: a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan sampai dengan 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern lebih dari 18 (delapan belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; dan 4. 0% (nol persen) dari penilaian apabila: a) penilaian yang dilakukan oleh penilai independen lebih dari 30 (tiga puluh) bulan terakhir; atau b) penilaian yang dilakukan oleh penilai intern lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau c. tanah dan/atau bangunan bukan untuk tempat tinggal, mesin yang dianggap sebagai satu kesatuan dengan tanah, pesawat udara, kapal laut, kendaraan bermotor, persediaan, dan resi gudang, paling tinggi: 1. 70% (tujuh puluh persen) dari penilaian apabila penilaian dilakukan dalam 12 (dua belas) bulan terakhir; 2. 50% (lima puluh persen) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 18 (delapan belas) bulan terakhir; 3. 30% (tiga puluh persen) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan lebih dari 18 (delapan belas) bulan sampai dengan 24 (dua puluh empat) bulan terakhir; atau 4. 0% (nol persen) dari penilaian apabila penilaian yang dilakukan lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan terakhir. (2) Dalam hal terdapat beberapa penilaian terhadap suatu agunan untuk posisi yang sama baik yang dilakukan oleh penilai independen maupun penilai intern, Bank wajib menggunakan nilai yang terendah. (3) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam perhitungan PPKA lebih rendah dari penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda