Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib:
a. dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah;
b. diikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan hak preferensi atau hak jaminan yang memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi Bank; dan
c. dilindungi asuransi dengan banker’s clause yang memiliki jangka waktu paling sedikit sama dengan jangka waktu pengikatan agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan asuransi terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi persyaratan:
a. memenuhi Prinsip Syariah;
b. memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
c. memenuhi ketentuan permodalan sesuai yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan; dan
d. bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank atau kelompok nasabah penerima fasilitas dengan nasabah Bank, kecuali direasuransikan kepada perusahaan asuransi yang bukan merupakan Pihak Terkait dengan Bank atau kelompok nasabah penerima fasilitas dengan nasabah Bank.
(3) Dalam hal tidak terdapat perusahaan asuransi yang memenuhi Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dapat memberikan perlindungan asuransi terhadap agunan secara menyeluruh, Bank dapat menggunakan jasa perusahaan asuransi konvensional sebagai tambahan perlindungan asuransi.
(4) Dalam hal tidak terdapat produk asuransi pada perusahaan asuransi yang memenuhi Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang dapat memberikan perlindungan asuransi terhadap
jenis agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Bank dapat menggunakan produk asuransi konvensional.
(5) Penggunaan jasa perusahaan asuransi konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau produk asuransi konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus dilengkapi dengan surat pernyataan Bank dan opini dewan pengawas syariah.
Koreksi Anda
