Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank wajib membentuk penyusutan atau amortisasi atas Aset Produktif untuk: a. Pembiayaan Ijarah sesuai dengan kebijakan penyusutan atau amortisasi Bank bagi Aset yang sejenis; dan/atau b. Pembiayaan IMBT sesuai dengan masa sewa.
Koreksi Anda