Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan PPKA untuk Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan ditetapkan: a. Pembiayaan Murabahah, Pembiayaan Istishna’, Pembiayaan multijasa dihitung berdasarkan saldo harga pokok; b. Pembiayaan Qardh, Pembiayaan Mudarabah, dan Pembiayaan Musyarakah dihitung berdasarkan saldo baki debet; dan c. Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan IMBT dihitung berdasarkan tunggakan porsi pokok sewa.
Koreksi Anda