Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Penyisihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a ditetapkan paling sedikit sebesar 1% (satu persen) dari Aset Produktif yang memiliki kualitas lancar.
(2) Penyisihan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Aset Produktif dalam bentuk:
a. fasilitas Pembiayaan yang belum ditarik yang merupakan bagian dari Transaksi Rekening Administratif;
b. SBIS, sukuk Bank INDONESIA, surat berharga syariah negara, Surat Berharga Syariah lain yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, Surat Berharga
Syariah lain yang diterbitkan oleh pemerintah pusat, dan/atau penempatan dana lain pada Bank INDONESIA;
c. bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31; dan/atau
d. Pembiayaan Ijarah dan Pembiayaan IMBT.
(3) Penyisihan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b ditetapkan paling sedikit:
a. 5% (lima persen) dari Aset dengan kualitas dalam perhatian khusus setelah dikurangi nilai agunan;
b. 15% (lima belas persen) dari Aset dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari Aset dengan kualitas diragukan setelah dikurangi nilai agunan; atau
d. 100% (seratus persen) dari Aset dengan kualitas macet setelah dikurangi nilai agunan.
(4) Bank yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat
(1) dan Pasal 19 harus menghitung dan membentuk PPKA sebesar 100% (seratus persen).
(5) Penggunaan nilai agunan sebagai pengurang dalam perhitungan pembentukan PPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dilakukan untuk Aset Produktif.
Koreksi Anda
