Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menghitung dan membentuk PPKA terhadap Aset Produktif dan Aset Nonproduktif. (2) PPKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyisihan umum untuk Aset Produktif; dan b. penyisihan khusus untuk Aset Produktif dan Aset Nonproduktif.
Koreksi Anda