Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal: a. menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan, Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58; b. Restrukturisasi Pembiayaan tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan analisis yang memadai mengenai kemampuan membayar dan prospek usaha nasabah; c. nasabah tidak melaksanakan perjanjian Restrukturisasi Pembiayaan; dan/atau d. Restrukturisasi Pembiayaan tidak dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan koreksi terhadap penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi dan perhitungan PPKA.
Koreksi Anda