Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menarik kembali Penyertaan Modal Sementara apabila: a. perusahaan nasabah tempat penyertaan telah memperoleh laba kumulatif; atau b. telah melampaui jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (2) Bank wajib melakukan hapus buku dari laporan posisi keuangan Bank terhadap Penyertaan Modal Sementara yang telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda