Koreksi Pasal 69
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menarik kembali Penyertaan Modal Sementara apabila:
a. perusahaan nasabah tempat penyertaan telah memperoleh laba kumulatif; atau
b. telah melampaui jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
(2) Bank wajib melakukan hapus buku dari laporan posisi keuangan Bank terhadap Penyertaan Modal Sementara yang telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
