Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara. (2) Restrukturisasi Pembiayaan dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet.
Koreksi Anda