Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara.
(2) Restrukturisasi Pembiayaan dalam bentuk Penyertaan Modal Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk Pembiayaan yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet.
Koreksi Anda
