Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Restrukturisasi Pembiayaan wajib dilakukan oleh: a. pihak yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari pihak yang MEMUTUSKAN pemberian Pembiayaan; dan b. pihak yang berbeda dengan pihak yang MEMUTUSKAN pemberian Pembiayaan. (2) Dalam hal keputusan pemberian Pembiayaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan tertinggi, Restrukturisasi Pembiayaan dilakukan melalui keputusan dalam rapat Direksi. (3) Restrukturisasi Pembiayaan wajib dilakukan oleh pejabat atau pegawai yang tidak terlibat dalam pemberian keputusan Pembiayaan yang direstrukturisasi. (4) Dalam pelaksanaan Restrukturisasi Pembiayaan, pembentukan satuan kerja khusus disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Bank sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perkreditan atau pembiayaan bagi bank umum.
Koreksi Anda