Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk: a. memperbaiki kualitas Pembiayaan; dan/atau b. menghindari peningkatan pembentukan PPKA, tanpa memenuhi kriteria nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
Koreksi Anda