Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Pembiayaan dengan tujuan untuk:
a. memperbaiki kualitas Pembiayaan; dan/atau
b. menghindari peningkatan pembentukan PPKA, tanpa memenuhi kriteria nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
Koreksi Anda
