Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Restrukturisasi Pembiayaan harus memenuhi kriteria:
a. nasabah mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin Pembiayaan; dan
b. nasabah masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Pembiayaan direstrukturisasi.
Koreksi Anda
