Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda. (2) Kualitas Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda ditetapkan: a. lancar, dengan kriteria Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda tercatat dalam pembukuan Bank sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari; atau b. macet, dengan kriteria Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
Koreksi Anda