Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda.
(2) Kualitas Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda ditetapkan:
a. lancar, dengan kriteria Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda tercatat dalam pembukuan Bank
sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari;
atau
b. macet, dengan kriteria Rekening Antarkantor dan Rekening Tunda tercatat dalam pembukuan Bank lebih dari 180 (seratus delapan puluh) hari.
Koreksi Anda
