Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Properti Terbengkalai yang telah dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, ditetapkan memiliki kualitas:
a. lancar, dengan kriteria Properti Terbengkalai dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun;
b. kurang lancar, dengan kriteria Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun;
c. diragukan, dengan kriteria Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau
d. macet, dengan kriteria Properti Terbengkalai dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun.
(2) Dalam hal Bank tidak melakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan kualitas Properti Terbengkalai satu tingkat dari kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
