Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) AYDA yang telah dilakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), ditetapkan memiliki kualitas: a. lancar, dengan kriteria AYDA dimiliki sampai dengan 1 (satu) tahun; b. kurang lancar, dengan kriteria AYDA dimiliki lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun; c. diragukan, dengan kriteria AYDA dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; atau d. macet, dengan kriteria AYDA dimiliki lebih dari 5 (lima) tahun. (2) Dalam hal Bank tidak melakukan upaya penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3), Otoritas Jasa Keuangan dapat menurunkan kualitas AYDA satu tingkat dari kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda