Koreksi Pasal 36
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terhadap AYDA.
(2) Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.
(3) Bank wajib mendokumentasikan upaya penyelesaian AYDA sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
