Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Penetapan kualitas Aset Produktif dapat didasarkan hanya atas ketepatan pembayaran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin, untuk:
a. Pembiayaan dan penyediaan dana lain yang diberikan Bank kepada 1 (satu) nasabah atau 1 (satu) proyek dengan jumlah paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
b. Pembiayaan dan penyediaan dana lain kepada nasabah dengan lokasi kegiatan usaha yang berada di daerah tertentu dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
berdasarkan penetapan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan;
c. Pembiayaan dan penyediaan dana lain yang diberikan Bank kepada nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah dengan jumlah:
1. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria:
a) memiliki predikat penilaian kecukupan kualitas penerapan manajemen risiko untuk risiko kredit paling rendah memadai (satisfactory); dan b) memiliki rasio KPMM paling rendah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum; atau
2. lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) bagi Bank yang memenuhi kriteria:
a) memiliki predikat penilaian kecukupan kualitas penerapan manajemen risiko untuk risiko kredit sangat memadai (strong); dan b) memiliki rasio KPMM paling rendah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.
(2) Penilaian atas kualitas Aset Produktif dalam bentuk Pembiayaan dan penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Unit Usaha Syariah:
a. predikat penilaian kecukupan kualitas penerapan manajemen risiko untuk risiko kredit mengacu pada predikat penilaian kecukupan kualitas penerapan manajemen risiko Unit Usaha Syariah;
dan
b. rasio KPMM mengacu pada rasio KPMM bank umum konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah tersebut.
(3) Predikat penilaian kecukupan kualitas penerapan manajemen risiko untuk risiko kredit dan rasio KPMM Bank yang digunakan dalam penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) didasarkan pada penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Hasil penilaian Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diketahui oleh Bank melalui prudential meeting antara Bank dan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Penggunaan predikat penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3):
a. predikat penilaian posisi bulan Desember tahun sebelumnya digunakan untuk penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lain periode bulan Februari sampai dengan bulan Juli; dan
b. predikat penilaian posisi bulan Juni digunakan untuk penilaian kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lain periode bulan Agustus sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya.
(6) Dalam hal terjadi penyesuaian penilaian untuk posisi bulan Desember atau bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Otoritas Jasa Keuangan, penilaian yang digunakan merupakan penilaian terkini yang telah disesuaikan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak diberlakukan untuk Pembiayaan dan penyediaan dana lain yang diberikan kepada 1 (satu) nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah dengan jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang merupakan:
a. Pembiayaan yang direstrukturisasi; dan/atau
b. penyediaan dana kepada 50 (lima puluh) nasabah terbesar Bank.
(8) Penetapan kualitas Pembiayaan yang direstrukturisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a tetap dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai Restrukturisasi Pembiayaan.
(9) Penetapan kualitas Pembiayaan dan penyediaan dana lain yang diberikan Bank kepada:
a. nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
dan
b. termasuk dalam 50 (lima puluh) nasabah terbesar Bank, tidak dipengaruhi oleh kualitas Aset Produktif yang diberikan oleh bank lain untuk membiayai 1 (satu) nasabah atau 1 (satu) proyek yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b.
(10) Dalam hal terdapat penyimpangan yang signifikan dalam prinsip Pembiayaan yang sehat, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN penilaian kualitas Aset Produktif yang diberikan oleh Bank kepada nasabah usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berdasarkan faktor penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
