Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bagian dari Aset Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar.
(2) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. giro, deposito, tabungan, setoran jaminan, dan/atau emas;
b. SBIS, sukuk Bank INDONESIA, surat berharga syariah negara, penempatan dana lain pada Bank INDONESIA, dan/atau penempatan dana lain pada pemerintah pusat.
c. jaminan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
d. standby letter of credit dari prime bank, yang diterbitkan sesuai dengan uniform customs and practice for documentary credits atau international standby practices.
(3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan dari pemilik agunan untuk keuntungan Bank penerima agunan, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin, atau agunan dilengkapi dengan surat kuasa penjualan;
b. jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif;
c. memiliki pengikatan hukum yang kuat sebagai agunan, bebas dari segala bentuk perikatan lain, bebas dari sengketa, tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, termasuk memiliki tujuan
penjaminan yang jelas; dan
d. untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disimpan pada Bank penyedia dana.
(4) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan:
a. bersifat tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan;
b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu Aset Produktif;
c. tidak dijamin kembali (counter guarantee) oleh Bank penyedia dana atau bank yang bukan prime bank; dan
d. jangka waktu pencairan sesuai dengan dokumen jaminan untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin; atau
e. dapat dicairkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan klaim untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok dan/atau bagi hasil/ujrah/margin.
(5) Prime bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d harus memenuhi persyaratan memiliki:
a. peringkat layak investasi yang diberikan oleh lembaga pemeringkat, paling rendah:
1. AA- berdasarkan penilaian Standard & Poors;
2. Aa3 berdasarkan penilaian Moody’s;
3. AA- berdasarkan penilaian Fitch; atau
4. peringkat layak investasi setara dengan angka 1, angka 2, dan/atau angka 3 berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan penilaian terhadap prospek usaha jangka panjang; dan
b. total aset yang termasuk dalam 200 (dua ratus) besar dunia.
Koreksi Anda
