Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan: a. kualitas Penempatan pada Bank Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dalam hal pihak yang harus melunasi tagihan merupakan bank lain; atau b. kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam hal pihak yang harus melunasi tagihan merupakan nasabah.
Koreksi Anda