Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah dengan penerbit atau pemberi endorsemen berupa bank diatur: a. dalam hal Surat Berharga Syariah memiliki peringkat dan/atau aktif diperdagangkan di bursa efek di INDONESIA, ditetapkan berdasarkan kualitas yang terendah antara: 1. hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau 2. hasil penilaian berdasarkan ketentuan kualitas Penempatan pada Bank Lain dari bank penerbit atau bank pemberi endorsemen; atau b. dalam hal Surat Berharga Syariah yang tidak diperdagangkan di bursa efek dan/atau tidak memiliki peringkat, kualitas Surat Berharga Syariah: 1. yang diterbitkan atau diendorse oleh bank di INDONESIA ditetapkan berdasarkan kualitas Penempatan pada Bank Lain; atau 2. yang diterbitkan atau diendorse oleh bank di luar INDONESIA ditetapkan berdasarkan: a) kualitas Penempatan pada Bank Lain untuk Surat Berharga Syariah berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun; atau b) kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk Surat Berharga Syariah berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal Surat Berharga Syariah dengan penerbit berupa bank lain berbentuk Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari, Bank tetap harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (3) Kualitas Surat Berharga Syariah dengan penerbit bukan bank di INDONESIA yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek dan tidak memiliki peringkat ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (4) Kualitas Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh pihak bukan bank di luar INDONESIA yang berdasarkan karakteristiknya tidak diperdagangkan di bursa efek ditetapkan berdasarkan ketentuan kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
Koreksi Anda