Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Kualitas Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan:
a. untuk Surat Berharga Syariah yang pembayaran kewajibannya terkait langsung dengan aset yang mendasari dan tidak dapat dibeli kembali (non- redemption) oleh penerbit, penetapan kualitas didasarkan pada:
1. kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau
2. kualitas aset yang mendasari Surat Berharga Syariah dalam hal Surat Berharga Syariah tidak memiliki peringkat; atau
b. untuk Surat Berharga Syariah yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a, penetapan kualitas didasarkan pada kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Kualitas aset yang mendasari Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis aset dan kualitas dari
aset yang mendasari.
(3) Dalam hal aset yang mendasari Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kualitas yang berbeda-beda, kualitas Surat Berharga Syariah ditetapkan berdasarkan kualitas masing- masing aset yang mendasari dan dihitung secara proporsional.
(4) Untuk Surat Berharga Syariah dalam bentuk reksa dana, penetapan kualitas didasarkan pada:
a. kualitas reksa dana sesuai dengan penilaian kualitas Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15; atau
b. kualitas aset yang mendasari reksa dana dan kualitas penerbit reksa dana, dalam hal reksa dana tidak memiliki peringkat.
Koreksi Anda
