Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Bank yang memiliki Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari wajib:
a. memiliki bukti atas aset yang mendasari;
b. memiliki hak atas aset yang mendasari atau hak atas nilai dari aset yang mendasari;
c. memiliki informasi yang jelas, tepat, dan akurat mengenai rincian atas aset yang mendasari, yang mencakup penerbit dan nilai dari masing-masing aset yang mendasari, termasuk setiap perubahannya; dan
d. menatausahakan rincian komposisi dan penerbit aset yang mendasari serta menyesuaikan penatausahaan dalam hal terjadi perubahan komposisi aset.
Koreksi Anda
