Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank dilarang memiliki Aset Produktif dalam bentuk saham dan/atau Surat Berharga Syariah yang dihubungkan atau dijamin dengan aset yang mendasari yang berbentuk saham.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Penyertaan Modal atau Penyertaan Modal Sementara yang dilakukan dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai prinsip kehati- hatian dalam kegiatan penyertaan modal.
Koreksi Anda
