Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Peringkat Surat Berharga Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) didasarkan pada peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Dalam hal peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat dalam 1 (satu) tahun terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Surat Berharga Syariah dianggap tidak memiliki peringkat.
Koreksi Anda
