Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran angsuran pokok dalam Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dapat dilakukan secara berkala maupun di akhir Pembiayaan. (2) Bank wajib melakukan langkah untuk mengurangi risiko tidak terbayarnya pokok Pembiayaan pada saat jatuh tempo apabila dalam Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah disepakati tidak ada pembayaran angsuran pokok secara berkala. (3) Bank wajib mencantumkan pembayaran angsuran atau pelunasan pokok Pembiayaan Mudarabah dan Pembiayaan Musyarakah dalam perjanjian Pembiayaan antara Bank dan nasabah.
Koreksi Anda