Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi penilaian terhadap komponen:
a. potensi pertumbuhan usaha;
b. kondisi pasar dan posisi nasabah dalam persaingan;
c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja;
d. dukungan dari kelompok usaha atau afiliasi; dan
e. upaya yang dilakukan nasabah untuk memelihara lingkungan hidup.
(2) Penilaian terhadap kinerja nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi penilaian terhadap komponen:
a. profitabilitas;
b. struktur permodalan;
c. arus kas; dan
d. sensitivitas terhadap risiko pasar.
(3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi penilaian terhadap komponen:
a. ketepatan pembayaran pokok dan bagi hasil/ujrah/margin;
b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan nasabah;
c. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan;
d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan;
e. kesesuaian penggunaan dana; dan
f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban.
(4) Kriteria masing-masing komponen dalam penetapan kualitas Pembiayaan mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
