Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian terhadap prospek usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi penilaian terhadap komponen: a. potensi pertumbuhan usaha; b. kondisi pasar dan posisi nasabah dalam persaingan; c. kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja; d. dukungan dari kelompok usaha atau afiliasi; dan e. upaya yang dilakukan nasabah untuk memelihara lingkungan hidup. (2) Penilaian terhadap kinerja nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi penilaian terhadap komponen: a. profitabilitas; b. struktur permodalan; c. arus kas; dan d. sensitivitas terhadap risiko pasar. (3) Penilaian terhadap kemampuan membayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c meliputi penilaian terhadap komponen: a. ketepatan pembayaran pokok dan bagi hasil/ujrah/margin; b. ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan nasabah; c. kelengkapan dokumentasi Pembiayaan; d. kepatuhan terhadap perjanjian Pembiayaan; e. kesesuaian penggunaan dana; dan f. kewajaran sumber pembayaran kewajiban. (4) Kriteria masing-masing komponen dalam penetapan kualitas Pembiayaan mengacu pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda