Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Bank wajib menyesuaikan penilaian kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 paling lama setiap 3 (tiga) bulan untuk posisi akhir bulan Maret, akhir bulan Juni, akhir bulan September, dan akhir bulan Desember.
Koreksi Anda
