Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank dapat MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a sepanjang nasabah memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. nasabah memiliki beberapa proyek yang berbeda;
dan
b. terdapat pemisahan yang tegas antara arus kas dari masing-masing proyek.
(2) Bank yang MENETAPKAN kualitas yang tidak sama untuk Aset Produktif yang diberikan kepada nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. menginformasikan daftar yang memuat nama nasabah beserta rincian masing-masing Aset Produktif kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. mendokumentasikan hal yang terkait dengan penetapan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan diketahui bahwa penilaian yang dilakukan Bank tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas Aset Produktif ditetapkan sama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a atau Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Koreksi Anda
