Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib melakukan penetapan kualitas yang sama terhadap Aset Produktif yang diberikan oleh lebih dari 1 (satu) Bank yang digunakan untuk membiayai: a. 1 (satu) nasabah; atau b. 1 (satu) proyek yang sama. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. Aset Produktif yang diberikan oleh setiap Bank dengan jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada 1 (satu) nasabah atau 1 (satu) proyek yang sama; b. Aset Produktif yang diberikan oleh Bank dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) kepada 1 (satu) nasabah yang merupakan 50 (lima puluh) nasabah terbesar Bank tersebut, sepanjang Aset Produktif yang diberikan oleh Bank lain kepada nasabah tersebut lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan/atau c. Aset Produktif yang diberikan berdasarkan perjanjian Pembiayaan bersama kepada 1 (satu) nasabah atau 1 (satu) proyek yang sama. (3) Dalam hal terdapat perbedaan penetapan kualitas terhadap Aset Produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kualitas Aset Produktif yang ditetapkan oleh setiap Bank mengikuti kualitas Aset Produktif yang paling rendah. (4) Dalam hal penilaian kualitas terhadap Aset Produktif ditetapkan berdasarkan faktor penilaian yang berbeda, Bank dapat tidak mengikuti kualitas Aset paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda