Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 347, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5625) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6251) dan ketentuan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
