Koreksi Pasal 80
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Laporan perbedaan kualitas Aset Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) disampaikan pertama kali untuk posisi data setelah kewajiban penyesuaian penilaian kualitas Aset Produktif dilakukan untuk pertama
kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.
Koreksi Anda
