Koreksi Pasal 75
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bagi:
a. Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), Pasal 74 ayat
(2), dan/atau ayat (3);
b. Direksi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3) dan/atau ayat
(5); dan/atau
c. Dewan Komisaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal:
a. Bank, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 74 ayat (2), dan/atau ayat (3); atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang perlu dikenai sanksi segera, Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha tertentu.
(3) Dalam hal:
a. Bank, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), Pasal 74 ayat (2), dan/atau ayat (3); atau
b. belum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) namun berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan terdapat pelanggaran yang perlu dikenai sanksi segera, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan/atau pejabat eksekutif Bank dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda
