Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KUALITAS ASET BANK UMUM SYARIAH DAN UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib mengelola Aset berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah.
(2) Dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direksi wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga Aset Bank tetap dalam kualitas baik.
Koreksi Anda
