Koreksi Pasal 7B
PERBAN Nomor 2-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 34/POJK.03/2020 TENTANG KEBIJAKAN BAGI BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SEBAGAI DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal BPR atau BPRS melakukan pembagian dividen dan/atau tantiem, BPR atau BPRS wajib memastikan pembagian dividen dan/atau tantiem tidak berdampak pada kecukupan permodalan
BPR dan BPRS sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum.
(2) Dalam memastikan dampak pembagian dividen dan/atau tantiem terhadap kecukupan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPR atau BPRS wajib memperhitungkan paling sedikit penerapan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b.
(3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BPR dan BPRS untuk menyampaikan hasil perhitungan dampak pembagian dividen dan/atau tantiem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur nasional, BPR atau BPRS menyampaikan hasil perhitungan dampak pembagian dividen dan/atau tantiem pada hari kerja berikutnya.
(5) BPR atau BPRS yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6) Dalam hal BPR atau BPRS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), BPR atau BPRS tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat
(2) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. penurunan tingkat kesehatan; dan/atau
b. larangan sebagai pihak utama sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak
utama lembaga jasa keuangan.
4. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
