Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 19 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Bank dan LKNB yang mengembangkan metode penilaian Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b dapat menggunakan sistem teknologi informasi yang disediakan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak penyedia jasa teknologi informasi.
(2) Penggunaan sistem teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan teknologi informasi bagi Bank atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi bagi LKNB.
Koreksi Anda
